KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa selalu
memberikan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini setelah melalui berbagai rintangan dan hambatan.
Makalah ini penulis beri judul “PERAN UMAT BERAGAMA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT
BERADAB DAN SEJAHTERA”. Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Agama semester 1. Selain itu, makalah disusun guna
memberikan informasi dan pengetahuan tentang anggapan agama (islam) dalam
bertetangga dan peran umat beragama (islam) dalam mewujudkan masyarakat beradab
dan sejahtera.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan dan waktu yang
dimiliki penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat membangun guna menyempurnakan makalah ini di masa yang akan datang
agar lebih baik.
Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi
pembaca.
Tangerang, 10 September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................................................
1
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.............................................................................................................
3
B. Rumusan Masalah
........................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN
A. Peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat
beradab ........................................ 4
B. Pengertian masyarakat beradab dan sejahtera
............................................................. 5
C. Antara masyarakat madani dan masyarakat beradab
.................................................. 7
D. Landasan peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat
beradab ................ 8
E. Hak Asasi Manusia
.....................................................................................................
10
F. Kehidupan bertetangga dalam islam
.......................................................................... 17
G. Gaya hidup masyarakat madani
.................................................................................
18
H. Karakteristik masyarakat madani
...............................................................................
20
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................................................................
21
B. Saran ..........................................................................................................................
21
DAFTAR PUSTAKA
.........................................................................................................
22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat adalah
sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,
bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada
diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan.
Masyarakat beradab dan sejahtera
dapat diartikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun
memiliki makna dan sejarah sendiri tetapi keduanya merujuk pada semangat yang
sama sebagai masyarakat yang adil, terbuka, demokratis dan sejahtera dengan kesadaran
ketuhanan yang tinggi yang diterapkan dalam kehidupan sosial.
Asal-usul
pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang
senantiasa membutuhkan orang lain. Kita harus menyadari bahwa islam sangat
memperhatikan adap dalam bertetangga. Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tetangganya”.
(Mutaffaq Alaih)
Banyak diantara
masyarakat yang mungkin meremehkan adab bertetangga. Contohnya, menyakiti
mereka dengan perkataan maupun perbuatan. Padahal jika masyarakat menyadari
bahwa tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri dan mau menjunjung tinggi adab
bertetangga akan tercipta peradaban manusia yang jauh lebih baik dan sejahtera.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud masyarakat
beradab dan sejahtera ?
2.
Bagaimana peran umat
beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera?
3.
Apa yang dimaksud rumusan
HAM menurut para ahli?
4.
Bagaimanakah gaya hidup
masyarakat madani?
5.
Bagaimanakah pandangan agama (Islam)
dalam hidup bertetangga?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab
(Masyarakat Madani)"
Masyarakat madani atau masyarakat beradab adalah suatu kelompok
individu dalam satu wilayah tertentu yang mendapatkan keadilan dan keseimbangan
dalam hal kesejahteraan kehidupan sesuai dengan fitrah manusia sebagai hamba
Allah SWT yang mempunyai kewajiban dan amanah dari Allah SWT untuk menegakan
keadilan dengan hukum yang berlaku di negara nya. Selain itu adanya perbedaan
suku, ras, keturunan, etnis dll, tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah
dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat madani pada
hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yg merendahkan
nilai-nilai manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan oleh nabi
adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah. Seperti yang
diketahui bahwa masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yang mempraktikkan
ketidakadilan dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik
penindasan dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan
suatu hal yg biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip
masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera , maka perlu adanya
unsur-unsur sikap Keadilan,Supremasi
hukum,Persaamaan(Egalitarianisme),Pluralisme(Kemajemukan),dan Pengawasan
sosial.
Berikut adalah beberapa riwayat yang mendukung
prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam AL-Qur’an dan Al-
hadist,
1. Keadilan
Dalam islam sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al-
hadistnya tentang aspek kehidupan dalam bermasyarakat,seperti pada
QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan QS.AL-Humazah ayat 1-9 yang menjelaskan tentang
para pengumpat dan pencela yg mengumpulkan harta benda dan menghitung
hitungnya ,ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
2. Supremasi Hukum
QS.An-nisaa ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang
menerangkan tentang hukum islam,pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa
pandang bulu,bahkan terhadaap orang yang membenci kita sekalipun,kit harus
berlaku adil,karena sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita
kerjakan.
3. Egalitarianisme(persamaan)
Al-Qur’an dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13
yang menerangkan bahwa sesungguhnya manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki
dan perempuan,bersuku-suku,berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu
sama lain.
Tentunya perbedaan itu harusnya menjadi warna
tersendiri ,sehingga bisa terjadi suatu Egalitarianisme bukan sebaliknya.
4. Pluralisme(kemajemukan)
Kesadaran Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk
bersikap toleran dan saling menghormati diantara sesama anggota yang berbeda
baik berbeda dalam hal etnis,suku bangsa,maupun agama.Sikap toleran dan saling
menghormati itu dinyatakan seperti dalam AL Qur’an,antara lain QS.Yunus ayat
99,QS.AL-An’aam ayat108.
5. Pengawasan sosial
Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari
pandangan positif dan optimis terhadap manusia,bahwa manusia pada
dasarnya adalah baik,oleh karena manusia secara fitrah baik dan suci,maka
kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam dirinya,akan tetapi lebih
disebabkan oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhinya.Seperti kandungan pada
QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat 30,QS.Al’ashr ayat 1-3.
B.
Pengertian Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masryarakat
berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu
kebudayaan yang mereka anggap sama. Dari pengertian ini dapat dicontohkan
istilah “masyarakat desa”, ialah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata
pencaharian utama bercocoktanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari
ketiganya ini, yang sistem budayanya mendukung masyarakat itu. Masyarakat
modern berarti masyarakat yang sistem perekonomiannya berdasarkan pasar secara
luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknoligi canggih (Kamus
Besar, l990:564).
Memperthatikan
kedua istilah di atas, “masyarakat desa”, dan “masyarakat moderen”, kata kedua
dalam gabungan dua kata itu, “desa” dan “modern” merupakan kualitas dari suatu
masyarakat. Bertolak dari cara demikian dapat memberi suatu kualitas pada suatu
“masyarakat”, umpama masyarakat tradisional, masyarakat primitif, masyarakat
agamis, masyarakat beradab, masyarakat sejahtera, dan masyarakat beradab dan
sejahtera. Pada contoh terakhir ini memberikan dua buah kualitas sekaligus,
yaitu “beradab” dan “sejahtera”.Hal semacam ini boleh-boleh saja.
Kata beradab
berarti kesopanan, kehalusan, dan kebaikan budipekerti (Kamus Besar, l990:5).
Sementara itu kata sejahtera berarti aman sentosa dan makmur, selamat (dari
gangguan dan kesukaran - Kamus Besar, l990:795). Bertolak dari masing-masing
pengertian term “masyarakat”, “beradab”, dan “sejahtera”, rangkaian kata
ketiganya menjadi masyarakat beradab dan sejahtera mempunyai maksud bahwa
masyarakat yang dikehendaki adalah masyarakat yang kumpulan manusianya terdiri
atas orang-orang yang halus, sopan, dan baik budipekertinya supaya masyarakat
tersewbut selamat dan bebas dari gangguan maupun kesukaran.
Bangsa
Indonesia secara prinsip adalah masyarakat majemuk terdiri atas kumpulan
masyarakat bagian-bagian sejak dari barat masyarakat Nangroe Aceh Darussalam
hingga ke timur masyarakat Irian Jaya atau masyarakat Papua. Kumpulan besar
dari berbagai masyarakat itu masing-masingnya menghimpun menjadi masyarakat
besar dengan nama masyarakat (bangsa) Indonesia karena memiliki sistem budaya
dan pandangan hidup yang sama (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, berbahasa satu
bahasa Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, bernegara satu Negara
Kesatuan Republik Indonesia, berbendera satu bendera merah putih). Masyarakat
(bangsa) Indonesia sesuai dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”menghendaki sebagai bangsa yang berkesopanan, baik dan halus
budipekertinya supaya bisa menciptakan kemakmuran, kesentosaan, selamat dari
berbagai kesulitan dan gangguan.
Gangguan
yang sekarang ini merebak dan mewabah dan dapat dirasakan oleh setiap yang
sadar sebagai anggota masyarakat (bangsa)Indonesia antara lain:budaya KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotesme), penggundulan hutan secara liar oleh
cukong-cukong culas dan berlanjut pada pembalakan kayu yang liar pula secara
besar-besaran, demo-demo kolosal yang anarkhis merusak fasilitas dan
kepentingfan umum, mafia hukum yang bermuara hukum berpihak kepada pemikik
uang, di samping praktik-praktik amoral seperti pornografi dan porno aksi,
penyalahgunaan obat-obat terlarang, dan masih banyak gangguan lainnya.
Dalam
tinjauan agama, para pelaku gangguan menuju masyarakat beradab itu disebut mufsidun,
yaitu orang-orang yang berbuat kerusakan.Allah tidak menyukai orang semacam
ini. Allah berfirman:
ان لله لايحب المفسد ين
Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S. al-Qasas/28:77;
al-Maidah/5:64).
Karena Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan, Allah melarangnya. Demian larangan itu:
فقال يا قوم اعبدوا الله وارجوا اليوم
الاخرة ولا تعثوا فى الارض مفسد ين
ia (syu’aib)
berkata:Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahal) hari akhir dan
jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan (Q.S.al-‘Ankabut/29:36;
asy-Su’ara’/26:l83; Hud/11/85;al-A’raf/7:74).
Akibat pengabaian larangan
Allah ditanggung oleh manusia sendiri, dalam hal ini bangsa Indoneia.
Berteori dari kisah-kisah umat
terdahulu seperti:kaum Samud, kaum ‘Ad, umat Nabi Luth, umat Nabi Musa, umat
Nabi Nuh, dan umat-umat Nabi lain yang membangkang dari perintah Allah, berbuat
kerusakan,, amoral seperti sodomi umat Nabi Luth, Allah menjadi murka kemudian
menurunkan bala’ umpama banjir Nuh (Q.S. Hud/11:32-45), kaum Samud
dibinasakan dengan amat dahsyat, kaum ‘Ad dihancurkan dengan angin kencang
(Q.S. al-Haqqah/69:56), mungkin sekali musibah sunami di Nangroe Aceh
Darussalam, di pulau Nia, dan di Pangandaran; gempa bumi di Yogyakarta dan
Padang Sumatera Barat; angin puting beliung (lisus) di Yogyakarta,
semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawatimur, tenggelamnya KM
Senopati, raibnya pesawat Adam Air di udara, dan meledaknya pesawat Garuda
Indonesia Air Ways adalah peringatan Allah agar umat manusia (dalam hal ini
bangsa Indonesia) kembali (bertaubat) kepada-Nya dengan mereformasi diri
menjadi masyarakat yang beradab. Allah berfirman:
ظهر الفساد فى والبر والابحربما كسبت
ايدى الناس ليعذ بهم بعض الذى عملوا لعلهم ير جعون
Telah nampak kerusakan di
darat dan di laut disebebkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar - Q.S. ar-Rum/30:41)
Allah berjanji, jika suatu
masyarakat taat akan aturan-aturan Allah, jauh dari sifat-sifat biadab, Allah
pasti akan menurunkan berkah dari langit maupun bumi yang menjadikan masyrakata
itu makmur, sejahtera, tidak ada gangguan maupun kesulitan. Tetapi jika
sebaliknya, mengedepankan sifat-sifat biadab Allah akan menimpakan siksa.
Alquran mengatakan:
ولو ان اهل القرى امنوا وتقوا لفتحنا
عليهم بركات من السماء والارض ولكن كذ بوا فاخد ناهم بما كنوا يكسبو ن
Jikalau sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami)
itu, maka Kami akan siksa mereka disebabkan perbuatannya.
C. Antara Masyarakat
Madani dan Masyarakat Beradab
Kata madani berasal dari bahasa
Arab al-Madinah, suatu kota yang terletak di Hijaz (Saudi Arabia). Kota
itu semula, sebelum Islam datang, bernama Yasrib. Oleh Nabi Muhammad Saw.
Diubah namanya menjadi al-Madinat al-Munawwarah. Kota ini menjadi
semacam ibu kota suatu negara dengan ciri Rasulullah memberi petunjuk kepada
umat, melakukan hubungan bilateral dengan negara lain, memerintah sebagaimana
yang diperankan oleh para raja pada umumnya.
Pemerintahan
yang dipimpin oleh Nabi Muhammad didasarkan pada semacam - sekarang disebut Undang-Undang Dasar
- yaitu al-misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Pusat pemerintahan berada
di kota. Oleh para pakar ilmu kepemerintahan belakangan, model pemerintahan
Rasulullah itu disebut masyarakat madani (civil sosiety) yang
berprinsip:
1.
Bertetangga secara baik
2.
Saling membantu dan menghadapi musuh secara
bersama-sama dari berbagai elemen masyarakat tersebut
3.
Membelamasyarakat yang teraniaya, dan
4.
Saling menasihati dan menghormati kebebasan
beragama (Munawir Syadzali, l990:l0).
Masyarakat al-Madinah
seperti itu menjadi model masyarakat beradab (Nurkholish, l999:6). Dengan
demikian untuk masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah ini identik
dengan masyarakat madani dan masyarakat beradab. Tetapi sebenarnya untuk
diterapkan kepada masyarakat-masyarakat lain di dunia, masyarakat madani (kota)
belum tentu secara keseluruhan identik dengan masyarakat beradab.
Masyarakat
madani mengandung dua makna, masyarakat kota dan masyarakat beradab (Mustofa,
edit. 2006:l07). Jika yang dikembangkan oleh masyarakat bangsa Indonesia adalah
masyarakat madani, memang amat baik, tetapi untuk saat ini kelihatannya belum
saatnya karena mayoritas bangsa Indonesia masih bertempat tinggal di pedesaan,
sehingga aset bangsa jika ditinjau dari segi sistem sosialnya masih berwujud
masyarakat pedesaan, berbeda dari masyarakat beradab. Apapun bentuknya suatu
masyarakat, masyarakat primitif (seperti sebagian masyarakat Papua), masyarakat
tradisional, masyarakat pedesaan, masyarakat modern, masyarakat majemuk,
haruslah beradab, berkesopanan, berkehalusan budipekerti, baik atas dasar moral
(adat-istiadat lokal), etika (rumusan-rumusan filosofis), maupun atas dasar
akhlak (syariat agama) karena mayoritas bangsa ini, masyarakat Indonesia
beragama Islam, yang salah satu kerangka dasarnya adalah akhlak (Daud Ali,
2005:l33). Pada level keharusan baik masyarakat madani maupun masyarakat
beradab adalah sama, yaitu bermoral, beretika, dan berakhlak.
D. Landasan Peran Umat
Beragama Dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat, sebagaimana
masyarakat madani binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah
beliau sendiri. Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat
beradab dan sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
·
Tauhid
Rumusan tauhid terdapat dalam
surat al-Ikhlas sebagai berikut:
قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم
يولد ولم يكن له كفوا احد
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang
Maha Esa”.Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.Dia
tiada beranak dan tiada pula dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara
dengan Dia (Q.S. al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat kedua dari surat
tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung kepada Allah swt., termasuk
segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada Allah mereka,
masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem budaya dan
pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
ايا ك نعبد وايك نستعين
Hanya kepada-Mu kami menyembah
dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan
kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan
sila pertama, “ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid
menjiwai sila pertama ini.
·
Perdamaian
Suatu
masyarakat, negara, bahkan masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu
keluarga batih (nuclear family: suami, istri, dan anak) tidak akan bisa
bertahan kebaradaannya kalau tidak ada perdamaian diantara warganya. Alquran
mengatakan
ان طافتان من
ا لمؤ منين ا قتتلوا فاصلحوا بينهم . . . انما الموْ
منون اخوة فاصلحوا بين اخويكم
Dan jika ada dua golongan
orang-orang mukmin berperang (bermusuhan), maka damaikan diantara keduanya . .
. sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah
anatara kedua saudaramu itu (Q.S. al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat itu hendaklah
yang satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak boleh saling
bermusuhan.
·
Saling Tolong Menolong
Tolong
menolong merupakan kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara
naluri, orang yang pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa
kesulitan, diam-diam ia berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang
sedang diterima”. Di saat itu ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering
terlontar kata “semoga Allah membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula
diiringi doa “Jazakumu-llahu khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga
Allah membalas kebaikan yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan
kebaikan yang lebih banyak). Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan
demikian:
تعا ونوا على البر وا لتقوى ولا
تعاونوا على الاثم والعدوا ان لله شد يد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. alMaidah/5:3).
·
Bermusyawarah
Dalam
bermusyawarah sering muncul kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub
kelompok atau warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas,
musyawarah untuk mencapai kata sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung
tinggi adalah “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama
dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Allah berfirman:
وشا ورهم فى ا لامر فاذا عز مت فتو كل
على الله
Dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu, kemudian apabila membulatkan tekad (keputusan) maka
bertakwalah kepada Allah (Q.S. Ali Imran/3: l59).
Musyawarah memang telah
terbukti mempersatukan (ta’lluf), masyarakat (Jaelani, 2006:247).
·
Adil
Adil
merupakan kata kunci untuk menghapus segala bentuk kecemburuan sosial.Aneka
macam bentuk protes dan demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa
keadilan karena merasa dirugikan oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau
pemerintah. Jika para penguasa, majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya
berbuat adil insyaallah kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi
kenyataan bagi masyarakatnya karena rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan
penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama
adil dan keadilan amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji
ganjaran bagi yang berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil
(curang, culas, dan lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan
sinonimnya (al-qist) disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi,
[t.th.]:691-692). Ini menendakan adil harus menjadi ciri utama bagi setiap
muslim atau masyarakat muslim dalam semua urusan
·
Akhlak
Nabi
Muhammad mengaku bahwa dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan
akahlak manusia supaya ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan
dengan tindakan konkrit beliau baik sebagai pribadi maupun dalam membangun
masyarakat Islam di masanya, yaitu sebagai masyarakat yang disitir dalam
Alquran:
بلدة طيبة و رب غفو ر
Negeri yang baik dan Allah
berkenan senantiasa menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
E. Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi
Manusia (selanjutnya cukup disebut HAM) adalah sesuatu yang paling dasar
dimiliki oleh manusia. Ada 22 macam yang termasuk HAM sebagaimana dirumuskan
dalam pertemuan para ahli hukum perancis pada tahun l981, (Mustofa,edit.,2006:124-125),
yaitu:
1.
hak hidup
2.
hak atas kebebasan
3.
hak atas persaingan dan larangan diskriminasi
4.
hak atas keadilan
5.
hak atas peradilan yang adil
6.
hak perlindungan terhadap penyiksaan
7.
hak perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik
8.
hak suaka
9.
hak minoritas
10. hak dan
kewajiban untuk ambil bagian dalam pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan
umum
11. hak atas
kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara
12. hak atas kebebasan
beragama
13. hak atas
kebebasan berserikat
14. tata ekonomi
dan hak-hak pengembangan
15. hak-hak atas
perlindungan terhadap kepemilikan
16. hak status
dan martabat pekerja
17. hak atas
keamanan social
18. hak untuk
berkeluarga
19. hak-hak wanita
yang telah menikah
20. hak memperoleh
pendidikan, dan
21. hak atas
kebebasan bergerak dan berkedudukan.
Keseluruhan point HAM itu
tidak satu pun yang bertentangan dengan Islam Berikut ini ditunjukkan ajaran
Islam berkenaan dengan point-point HAM.
1. Hak untuk
hidup
Islam menjelaskan Allah lah
yang berhak menghidupkan dan mematikan semua makhluk. Demian Alquran
mengatakan:
وانا لنحن نحيى و نميت و نحن الوارثو
ن
Dan sesungguhnya benar-benar
Kami lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami (pulalah) yang mewarisi. Q.S.
al-Hijr/15:23).
Ketika suatu makhluk telah
tercipta, yang berarti ia hidup, yang berhak mengakhiri hidupnya hanya Allah.
Menghukum mati kepada narapidana yang dibenarkan menurut syariat adalah sekedar
melaksanakan perintah kehendak Allah melalui firmannya sebagaimana tertulis
dalam kitab suci Alquran.
2. Hak atas
kebebasan
Islam mengajarkan agar semua
manusia menyembah kepada Allah.
يا ايها الناس اعبد وا ربكم الذ ى
خلقم وا لذ ين من قبلكم
Wahai para manusia, sembahlah
Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu. (Q.S.
al-Baqarah/2:21).
Tetapi suruhan ini tidak
memaksa, melainkan Allah memberi kebebasan untuk mengikuti atau tidak
mengikutinya.Alquran mengatakan:
فمن شاء فايؤ من ومن شاء فليكفر
. . . maka barang siapa yang
(ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang (ingin) kafir,
biarlah ia kafir . . . (Q.S al-Kahfi/18:29).
Hanya saja Allah mengingatkan
setiap pilihannya disertai resiko dan ini amat rasional, universal dalam semua
lapangan kehidupan.Yang berusaha mendapat peluang untuk memperoleh yang
diusahakannya, yang tidak berusaha tentu tidak memperolehnya.Demikian juga yang
kufur tentu neraka tempat kembalinya, dan yang mukmin surga pahalanya.
3. Hak atas
persaingan dan larangan diskriminasi
Islam memberi kebabasan untuk
saling berlomba-lomba secara sehat, fair, dan tidak curang. Al-quran
mengatakan:
فا ستبقوا الخيرا ت
. . . maka berlomba-lombalah
kamu dalam kebaikan . . . (Q.S al-Baqarah/2:l48), sekaligus Nabi Muhammad
mengatakan bahwa orang Arab tidak lebih istimewa daripada non Arab (a‘jam).
Yang membedakan di antara sesama manusia hanya takwanya (Q.S. al-Hujarat/49:13).
Perbedaan suku, bahasa, dan warna kulit, posisinya sama,bahkan secara hakiki seluruh
umat manusia adalah satu (Q.S. al-Baqarah/2:213).
4. Hak atas
Keadilan
Dalam semua urusan, Islam
Islam memerintahkan agar bertindak dengan adil. Berbagai perintah, himbauan,
ancaman bagi yang tidak mengindahkan keadilan, semua hal yang berkenaan dengan
lafal keadilan disebutkan sebanyak 28 kali, dan kata al-qist padanan
kata ‘adil disebut 29 kali, menandakan ‘keadilan’at penting dalam Islam.
5. Hak-hak
Wanita yang telah Menikah
Setiap suami berkewajiban
melindungi istri sebaik-baiknya. Nabi bersabda: Khairukum khairukum liahlihi
wa ana khairun liahli (sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik
terhadap keluarganya (istri) dan aku adalah orang yang terbaik terhadap
keluargaku - al-Hadis. Beliau juga bersabda:
اتقوا الله فى النساء فانكم اخذ تموهن
بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله روا مسلم
Takutlah kamu kepada Allah,
(karena) sesungguhnya kamu telah mengambil amanah dari Allah dan telah berupaya
halal farji mereka (perempuan) atas dasar ketentuan-ketentuan Allah. HR.
Muslim.
6.
Hak perlindungan terhadap Penyalahgunaan
Kekuasaan
Secara prinsip kekuasaan dalam
Islam adalah amanah.Amanah harus disampaikan kepada yang berhak. Setiap orang
adalah pemegang amanah dan akan dimintai pertangjawaban atas bagaimana ia
mengelola amanah. Demikian sabda Nabi:
قا ل الا كلكم راع وكلكم مسؤ ل عن
رعيته فا لا ميرا لذى على ا لنا س راع ومسؤ ل عن ر عيته وا لر جل راع على اهل بيته
وهو مسؤ ل عنهم وا لمراة را عية في بيت بعلها وهي مسؤ لة عنه وا لعبد راع على ما ل
سيده وهو مسؤ ل عنه الا فكلكم راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته
(Dia) bersabda ketahuilah
bahwa kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai
pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. Seorang amir terhadap manusia
(rakyat) adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang
penggembalaannya.Seoranglaki-laki
adalah penggembala bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban
tentang mereka (keluarga). Seorang perempuan adalah penggembala di dalam rumah
keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (rumah) nya.
Seorang budak adalah penggembala tentang harta majikannya dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah kamu semua adalah penggembala dan
kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. H.R.
at-Turmudzi dari Ibnu Umar.
7.
Hak atas Perlindungan terhadap Penyiksaan
Dalam perang sekalipun
prajurit Islam dilarang melakukan penyiksaan, pengrusakan, kecuali benar-benar
terpaksa (Sulaiman Rasjid,l976:433). Terhadap hewan yang akan disembelih pun
harus diperlakukan dengan baik, diberi makan sebelum disembelih, dan pisau
penyembelihannya harus benar-benar tajam dengan tujuan menetralisir perilaku
penyiksaan (Sulaiman Rasjid, l976:444).Terhadap binatang saja demikian, apalagi
terhadap manusia !artinya terhadap sesama manusia harus dipelakukan dengan
sebaik-baiknya.
8. Hak
minoritas
Islam mewajibkan melindungi
keselamatan kafir zimmi (kafir yang tidak memusuhi Islam) yang umumnya
minoritas Anatara yang mayoritas dan minoritas diperlakukan sama. Nabi pernah
mengatakan bahwa imam ( raja, sultan, amir, presiden, perdana menteri ) adalah penggembala
(pemegang amanah Allah dan akan dimintai petanggungjawaban atas
penggembalaannya.
9. Hak atas
Perlindungan Kehormatan dan Nama Baik
Islam mengajarkan bahwa suatu
kaum dilarang mengejek kepada yang lain, demikian pula antara wanita yang satu
dengan wanita yang lain. Memberikan panggilan dengan panggilan yang jelek pun
juga tidak boleh. Demikian Firman Allah:
يا ايهاالذين امنوا لا يسخر قو م من
قوم عسى ان يكو ن خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم
ولا تنبزوا بالاقاب بئس الاثم الفسوق بعد الامان ومن لم يتب فئلئك هم الظالمون
Wahai orang-orang yang beriman
janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang
diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula
perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan yang
diperolok-olokkan lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah
kamu saling mencela satu sama lain, dan jangan saling memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk
(fasik) setelah beriman.Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah
orang-orang zalim. (Q.S. al-Hujarat/49:11).
10. Hak Suaka
Hak suaka erat kaitannya
dengan larangan penyiksaan, diskrimanasi, dan menodai kehormatan seseorang.Tahanan
perang dalam Islam diperlakukan dengan baik. Alquran mengatakan:
وان ليس للا نسان الا ما سعى
Dan bahwa manusia hanya
memperoleh apa yang telah diusahakannya. (Q.S. an-Najm/53: 39). Selagi pencari
suaka itu bukan pelaku kriminalitas, Islam tetap memberikan hak suaka
sepenuhnya.
11. Hak dan
Kewajiban Ambil bagian dalam Pelaksanaan dan pengaturan Urusan-urusan Umum
Islam mengajarkan
egalitarianisme (persamaan hak) kepada sesama umat manusia.
ومن يعمل من الصلحات من ذكر او انثى
وهو مؤمن فلئك يدخلون الجنتة ولا يطلمون نقيرا
Dan barang siapa mengerjakan
amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka
ini akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikitpun. (Q.S.
an-Nisa/4:124)
Ayat ini meniadakan
diskriminasi antara laki-laki dan perempuan untuk beramal salih dalam bentuk
apapuin, termasuk urusan-urusan umum.Amat sedikit sesuatu job yang tidak
diberikan kepada wanita umpama imam salat untuk umum, dan tidak ada nabi dari
wanita.
12. Hak atas
Kebebasan Beragama
Islam memberikan kebebasan
untuk beragama atau tidak beragama. Allah berfirman:
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن
شاء فليكفر
Dan katakanlah (muhammad),
Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, barang siapa menghendaki (beriman)
hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendai (kafir) biarlah dia kafir
(Q.S. al-Kahfi/l8:29), atau memeluk agama apa saja sesuai keinginannya. Allah
berfirman:
لكم د ينكم ولي دين
. . .bagimu agamamu dan bagiku
agamaku (Q.S. al-Kafirun/l09:6).
Hanya saja, siapa yang memilih
kafir balasan akhirnya adalah siksa neraka, dan yang memilih iman balasannya
adalah kebaikan, pahala dan akhirnya surga.Manusia diberi akal dan kebebasan,
dan atas kebebasan itu disertai tanggungjawab.
13. Hak atas
Kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan, dan Berbicara
Islam memberikan kebebasan
berbicara sambil mengarahkan untuk berbicara yang baik-baik dan bermanfaat.
Kalau pembicaraannya jelek, lebih baik diam. Nabi bersabda
“fa al-yaqul-khaira aw liyasmut”
Berbicaralah yang baik atau
diam - al-Hadis).
14. Hak
Kebebasan Berserikat
Islam tidak
membernarkan umatnya hidup menyendiri, sekaligus memerintahkan supaya hidup
bersama (dalam jamaah).Dalam pengaturan kebersamaan atau dalam perserikatan
apapun harus ada pemimpin dan yang dipimpin. Dalam hal ini Alquran mengatakan:
يا ايها الذ ين امنوا ا طيعوا الله
واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Hai orang-orang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri . . . (pemegang
kekuasaan- Q.S. an-Nisa/4:59).
15. Tata Ekonomi
dan hak-hak Pengembangan
Islam tidak membenarkan
umatnya hanya tenggelam dalam ibadah, tetapi mewajibkan mencari karunia Allah
di mana saja atau dalam sektor apa saja. Allah berfirman:
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض
وابتغوا من فضل الله واذ كروا الله كثرا لعلكم تفلحون
Apabila salat telah
dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan
ingtlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung (Q.S. al-Jumat/62:10)
16. Hak-hak atas
Perlindungan atas Kepemilikan
Setiap sesama muslim tidak
diganggu baik diri, kehormatan, dan harta miliknya (al-Hadis). Sedang terhadap
siapapun, selagi tidak menggangu Islam, semuanya diperlakukan sebagai satu
umat. Allah berfirman: “kana an-nasu ummatan wahidah. . .” (Q.S.
al-Baqarah/2:213)
17. Hak Status
dan Martabat Pekerja
Secara prinsip berlaku seperti
dalam hadis di atas (nomor 16) maupun Q.S. al-Baqarah/2:213) di atas pula.
18. Hak atas
Keamanan Sosial
Petunjuk Islam tentang
keamanan sosial inklusif dalam hadis tentang menjaga kehormatan, diri, maupun
harta, serta pada ayat 213 surat al-Baqarah bahwa seluruh umat manusia adalah
satu saudara.
19. Hak Untuk
Berkeluarga
Islam menganjurkan agar setiap
manusia membina keluarga, manakala ia mampu untuk itu. Jika tidak mampu supaya
melakukan puasa untuk mengurangi imajinasi-imajinasi seksual. Demikian sabda
Rasulullah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباء
ت فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء روا
الجماعة
Hai pemuda-pemuda, barang
siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan untuk kawin, hendaklah dia
kawin. Karena sesungguhnya kawin itu akan memejamkan matanya terhadap orang
yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharakannya dari godaan syahwat. Dan
barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, hawa nafsunya terhadap
perempuan akan akan berkurang. (HR al-Jama’ah)
Berkenaan dengan itu Islam
melarang hubungan seks di luar nikah dalam bentuk apapun, termasuk berbuat
supaya orgasme secara mandiri (masturbasi). Allah berfirman:
ولا تقربوا الزنى انه كان فاحشة وساء
سبيلا
Dan janganlah kamu mendekati
zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk(Q.S.
al-Isra’/17:32)
20. Hak
Memperoleh Pendidikan
Kewajiban mencari ilmu berlaku
bagi laki-laki maupun perempuan. Nabi bersabda:
اطلبوا العلم ولو باالصين (الحديث )
Carilah ilmu meskipun di
negeri Cina (al-Hadis).
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
(الحديث )
Mencari ilmu itu wajib bagi
setiap muslim mapun muslimah (al-Hadis). Hadis ini tampak hanya berlaku bagi
umat Islam, tetapi justru bagi non muslim tidak ada pembatasan sama sekali,
kecuali peraturan yang berlaku di lingkungan mereka berada.
21. Hak atas
Kebebasan Bergerak dan Berkedudukan
Secara prinsip kebebasan bergerak dan berkedudukan adalah karunia Allah. Petunjuk untuk ini dapat diperhatikan kembali Alquran surat al-Jumat ayat l0 sebagaimana telah disebutkan pada point 15 di atas.
Secara prinsip kebebasan bergerak dan berkedudukan adalah karunia Allah. Petunjuk untuk ini dapat diperhatikan kembali Alquran surat al-Jumat ayat l0 sebagaimana telah disebutkan pada point 15 di atas.
22. Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari
bahsa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’ yang
berarti pemerintahan. Esensi demokrasi adalah kesamaan hak dipilih atau memilih
dalam pemerintahan. Pemerintahan demokrasi “based on popular controland
political equally’” dengan ciri :
ü Penguasa
bertanggung jawab kepada rakyat
ü Ada kebebasan
warga sipil
ü Asas
mayoritas yang bisa menjadi penguasa
ü Berdasarkan
hukum untuk menilai tindakan manusia dan pemerintahan,
ü Kedaulatan di
tangan rakyat melalui pemilihan umum (Mustofa, 2006:127).
Terapan demokrasi dalam Islam,
sebelum muncul istilah demokrasi, bahwa Islam telah memiliki ajaran yang
esensinya sama dengan yang dikehendaki dalam paham demokrasi, dapat dijelaskan
(mustofa, 2006:128-139) sebagai berikut:
1. Islam memiliki konsep syura
(bermusyawarah), ijtihat (berpikir secara bebas dan benar), dan ijma’
(konsensus bersama/komitmen bersama) yang secara esensial sama dengan demokrasi.
2. Islam merupakan dasar
demokrasi. Kekuasaan memang berada di tangan rakyat secara realistik-empirik,
tetapi manusia merupakan subordinasi hukumn Tuhan, artinya pola demokrasi Islam
adala h Theo-demokrasi.
3. al-Musawa
(persamaan) yang tidak membedakan suku, ras, golongan, kaya-miskin, warna
kulit, di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Ba’iat yaitu
kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada yang dipimpin.
5. Majelis (parlemen), suatu
lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Melalui kelima point ini tidak
ada alasan mendiskriditkan Islam sebagai agama yang anti demokrasi, melainkan
justru demokrasi plus. Esesnsi demokrasi telah dijelaskan oleh Islam sebelum
para konseptor demokrasi menmggagasnya.Yang tidak berasal dari Islam hanyalah istilah demokrasi karena memang ini
bukan idiom bahasa Arab.Selain kelima karakter di dalam paham demokrasi, Islam
masih menekankan keadilan, hak, kebebasan (taharrur), dan keseluruhan
prinsip itu harus tetap sebagai aktualisasi dari tauhid.
F. Kehidupan
bertetangga dalam islam
Kata Al Jaar (tetangga)
dalam bahasa Arab berarti orang yang bersebelahan denganmu. AgamaIslam adalah agama rahmah yang penuh kasih sayang. Dan hidup rukun dalam
bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika umat Islam
memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan tercipta
kehidupan masyarakat yang tentram, aman, nyaman dan sejahtera. Dalam Islam ada
hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertetangga.
1. Batasan Tetangga
Sebagaimana
kaidah fiqhiyyah yang berbunyi al ‘urfu haddu maa lam
yuhaddidu bihi asy syar’u (adat kebiasaan adalah pembatas bagi hal-hal
yang tidak dibatasi oleh syariat). Sehingga, yang tergolong tetangga bagi kita
adalah setiap orang yang menurut adat kebiasaan setempat dianggap sebagai
tetangga kita.
2.
Kedudukan
Tetangga Bagi Seorang Muslim
Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang
muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga
dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya”
(HR. Bukhari 5589, Muslim 70)
3.
Anjuran
Berbuat Baik Kepada Tetangga
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya) :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ
وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang
tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki
hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan
hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)
Maka jelas sekali
bahwa berbuat baik terhadap tetangga adalah akhlak yang sangat mulia dan sangat
ditekankan penerapannya, karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
4.
Ancaman Atas
Sikap Buruk Kepada Tetangga
Disamping anjuran, syariat Islam juga menggambakarkan kepada kita ancaman
terhadap orang yang enggan dan lalai dalam berbuat baik terhadap tetangga.
Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menafikan
keimanan dari orang yang lisannya kerap menyakiti tetangga. Beliau Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ .
قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ
بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak
beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai
Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari
bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
5. Bentuk-Bentuk
Perbuatan Baik Kepada Tetangga
Semua bentuk akhlak yang baik adalah
sikap yang selayaknya diberikan kepada tetangga kita. Diantaranya adalah
bersedekah kepada tetangga jika memang membutuhkan. Bahkan anjuran bersedekah
kepada tetangga.
Dan juga segala bentuk akhlak yang
baik lainnya, seperti memberi salam, menjenguknya ketika sakit, membantu
kesulitannya, berkata lemah-lembut, bermuka cerah
di depannya, menasehatinya dalam kebenaran, dan sebagainya.
G. Gaya hidup masyarakat madani
Masyarakat
ideal menurut ajaran islam adalah Masyarakat yang taat pada aturan
allah, yang hidup dengan damai dan tenteram, yang tercukupi kebutuhan lainnya.
Contohnya :
Pada masa kehidupan Rasulullah
SAW di madinah, beliau diberi kepercayaan dan menunjukkan ketaatannya pada
kepemimpinan Rasulullah SAW, hidup dalam kebersamaan dan menjadikan Al-Qur’an
sebagai landasan hidupnya.
Peran Umat Beragama Dalam
Mewujudkan Masyarakat Beradab Dan Sejahtera
Masyarakat
(Society)adalah
sekelompok yang membentuk sebuah semi tertutup/ semi terbuka dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut
Menurut Syaikh Taqyuddin
An-Nabhani
Sekelompok manusia dapat
dikatakan masyarakat jika memiliki pemikiran,perasaan, serta sistem/ aturan
yang sama kemudian timbullah sebuah interaksi antar manusia tersebut.
·
Karakteristik-karakteristik masyarakat yang
beradab
1. Karakteristik
Primer
yaitu karakteristik yang sangat vital dan mendasar
yang menjadi landasan dan jaminan lahirnya karakteristik lain
Terdiri atas:
ü Masyarakat
Intelektual
ü Masyarakat
Spiritual
ü Masyarakat
Moral
ü Masyarakat
Hukum
ü Masyarakat
Berperadaban
2. Karakteristik
sekunder
Adalah karakteristik yang
sangat penting juga dikarenakan jika karakteristik ini tidak terbentuk maka
sifat masyarakat madani yang dimaksud masih akan mengalami cacat dan buruk
citranya
Terdiri Dari:
ü Masyarakat
Demokrat
ü Masyarakat
Moderat
ü Masyarakat
Mandiri(independen) dan Bertanggung jawab(responsible)
ü Masyarakat
Profesional
ü Masyarakat
Reformis
Dalam
membentuk masyarakat yang beradab dan sejahtera,perlu adanya dua fase yaitu :
1. Fase
makkiyyah
Fase Makkiyah yaitu fase yang
secara integral diorientasikan kepada terbentuknya SDM yang berkepribadian
islami
Terdiri
dari beberapa proses fase,yaitu:
ü Pembangunan kompetensi
spiritual
ü Pembangunan kompetensi intelektual
ü Pembangunan kompetensi moral
2. Fase
madaniyyah
Fase madaniyyah terbentuknya masyarakat
dalam bentuk sebuah negara yang lebih beradab dan lebih bersifat struktural
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut
Terdiri dari beberapa proses fase,yaitu:
ü Pembangunan institusi
ü Pembangunan konsolidasi
ü Penyusunan konstitusi
ü Pembangunan militer
ü Pelembagaan hukum dan etika
Seperti
kita ketahui negara Indonesia yang kita cintai ini terdiri atas berbagai etnis
, agama, budaya, dan kehidupan sosial, serta latar belakang pendidikan yang
berbeda. Perbedaan inilah kadang membuat kita pecah. Disatu pihak SDM yang
demikian dapat menciptakan persatuan dan kesatuan dalam membangun masyarakat
dan sisi lain dapat pula terjadi konflik antar etnis
Dari firman Allah SWT
tersebut mengandung bahwa:
ü Umat
manusia berasal dari asal yang sama yaitu ADAM
ü Perkembangan
selanjutnya yaitu bahwa manusia terjadi dari zat yang sama yaitusetetes nutfah
sang ayah dan sel telur sang ibu
Ada dua masyarakat madani dalam
sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
ü Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat
di masa Nabi Sulaiman
ü Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian
Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang
beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.
H. Karakteristik
Masyarakat Madani
Ada
beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
ü Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
ü Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
ü Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
ü Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
ü Tumbuhkembangnya kreatifitas yang
pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
ü Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan
orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas agama islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab
bertetangga. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertetangga yaitu batasan
bertetangga, kedudukan tetangga bagi seorang muslim, anjuran berbuat baik
kepada tetangga, ancaman atas sikap buruk kepada tetangga, kedudukan tetangga
bagi seorang muslim, anjuran berbuat baik kepada tetangga, ancaman atas sikap
buruk kepada tetangga, serta bentuk-bentuk perbuatan baik kepada tetangga.
Masyarakat beradab
dan sejahtera adalah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis,
sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diterapkan dalam
kehidupan sosial. Peranan umat beragama dalam mewujudkan masyarakat
beradab dan sejahtera yaitu dialog, melakukan studi agama, menumbuhkan
kesadaran pluralism dan masyarakat madani, menjaga perdamaian, bermusyawarah,
dan bersikap adil.
B.
Saran
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya kaum muslim sudah seharusnya
memperhatikan adap dalam bertetangga karena kedudukan
tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Serta ikut berperan
dalam mewujudkan masyarakat beradap dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
http://modulislam.blogspot.com/2009/11/normal-0-false-false-false_7937.html
Al-qur’an al karim
‘Abd al-Baqi, Ahmad Fuad ,al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an
al-Karim.
Indonesia:Maktabah Dahlan, [t.th.].
Daud Ali,Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2005.
“Departemen Pendidikan &kebudayaan”, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta
:PN.Balai Pustaka, l990.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, al-Munqid min ad-Dalal.Surabaya: Salim Nabhan, [t.th.].
Jaelani, Aan, Masyarakat Islam dalam Pandangan al-Mawardi, Bandung:
Pustaka, 2006.
Lidinillah, Mustofa Anshori (et all), Pendidikan Agama Islam.
Yogyakarta: Filsafat UGM, 2006.
Rasjid,
Sulaiman, Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriah, l976.
Syahbana,
S.Takdir, Values as Integrating Forces in Personality, Society, and
Culture. Kuala
Lumpur: University Malay Press, l982.
Syadzali,
Munawir, Islam dan Tata Negara. Jakarta: Universitas Indonesia,l990.