Selasa, 06 Januari 2015

peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera



KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa selalu memberikan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini setelah melalui berbagai rintangan dan hambatan.
            Makalah ini penulis beri judul “PERAN UMAT BERAGAMA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT BERADAB DAN SEJAHTERA”. Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama semester 1. Selain itu, makalah disusun guna memberikan informasi dan pengetahuan tentang anggapan agama (islam) dalam bertetangga dan peran umat beragama (islam) dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan dan waktu yang dimiliki penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun guna menyempurnakan makalah ini di masa yang akan datang agar lebih baik.
Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi pembaca.
                                                                                                                           
                                                                                    Tangerang, 10 September 2014
                                                                    
                                                                                             Penulis










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................................................................ 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 2
BAB I                         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................................. 3
B.     Rumusan Masalah ........................................................................................................ 3
BAB II                        PEMBAHASAN
A.    Peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat beradab ........................................ 4
B.     Pengertian masyarakat beradab dan sejahtera ............................................................. 5
C.     Antara masyarakat madani dan masyarakat beradab .................................................. 7
D.    Landasan peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab ................ 8
E.     Hak Asasi Manusia ..................................................................................................... 10
F.      Kehidupan bertetangga dalam islam .......................................................................... 17
G.    Gaya hidup masyarakat madani ................................................................................. 18
H.    Karakteristik masyarakat madani ............................................................................... 20
BAB III                      PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................................ 21
B.     Saran .......................................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 22









BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Masyarakat adalah sejumlah  individu yang hidup bersama dalam  suatu wilayah tertentu, bergaul dalam  jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat diartikan sebagai civil society atau masyarakat madani.  Meskipun memiliki makna dan sejarah sendiri tetapi keduanya merujuk pada semangat yang sama sebagai masyarakat yang adil, terbuka, demokratis dan sejahtera dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diterapkan  dalam kehidupan sosial.
Asal-usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Kita harus menyadari bahwa islam sangat memperhatikan adap dalam bertetangga. Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tetangganya”. (Mutaffaq Alaih)
Banyak diantara masyarakat yang mungkin meremehkan adab bertetangga. Contohnya, menyakiti mereka dengan perkataan maupun perbuatan. Padahal jika masyarakat menyadari bahwa tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri dan mau menjunjung tinggi adab bertetangga akan tercipta peradaban manusia yang jauh lebih baik dan sejahtera.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud masyarakat beradab dan sejahtera ?
2.      Bagaimana peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera?
3.      Apa yang dimaksud rumusan HAM menurut para ahli?
4.      Bagaimanakah gaya hidup masyarakat madani?
5.      Bagaimanakah pandangan agama (Islam) dalam hidup bertetangga?





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab (Masyarakat Madani)"
Masyarakat madani atau masyarakat beradab adalah suatu kelompok individu dalam satu wilayah tertentu yang mendapatkan keadilan dan keseimbangan dalam hal kesejahteraan kehidupan sesuai dengan fitrah manusia sebagai hamba Allah SWT yang mempunyai kewajiban dan amanah dari Allah SWT untuk menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku di negara nya. Selain itu adanya perbedaan suku, ras, keturunan, etnis dll, tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat  madani pada hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yg merendahkan nilai-nilai   manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan oleh nabi adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat  Jahilliyah. Seperti yang diketahui bahwa masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yang mempraktikkan ketidakadilan dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik penindasan dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yg biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera , maka perlu adanya unsur-unsur sikap Keadilan,Supremasi hukum,Persaamaan(Egalitarianisme),Pluralisme(Kemajemukan),dan Pengawasan sosial.
Berikut adalah beberapa riwayat  yang mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung  dalam AL-Qur’an dan Al- hadist,

1.      Keadilan
Dalam islam sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al- hadistnya tentang aspek kehidupan dalam bermasyarakat,seperti pada QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan QS.AL-Humazah ayat 1-9 yang menjelaskan tentang para pengumpat dan pencela yg mengumpulkan harta benda dan  menghitung hitungnya ,ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.

2.      Supremasi Hukum
QS.An-nisaa ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang menerangkan tentang hukum islam,pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa pandang bulu,bahkan terhadaap orang yang membenci kita sekalipun,kit harus berlaku adil,karena sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan.

3.      Egalitarianisme(persamaan)
Al-Qur’an dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13 yang menerangkan bahwa sesungguhnya manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki dan perempuan,bersuku-suku,berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu sama lain.
Tentunya perbedaan itu harusnya  menjadi warna tersendiri ,sehingga bisa terjadi  suatu Egalitarianisme bukan sebaliknya.

4.      Pluralisme(kemajemukan)
Kesadaran Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling menghormati diantara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal etnis,suku bangsa,maupun agama.Sikap toleran dan saling menghormati itu dinyatakan seperti dalam AL Qur’an,antara lain QS.Yunus ayat 99,QS.AL-An’aam ayat108.
5.      Pengawasan sosial
Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif  dan optimis terhadap manusia,bahwa manusia pada dasarnya adalah baik,oleh karena manusia secara fitrah baik dan suci,maka kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam dirinya,akan tetapi lebih disebabkan oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhinya.Seperti kandungan pada QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat 30,QS.Al’ashr ayat 1-3.

B.   Pengertian Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masryarakat berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Dari pengertian ini dapat dicontohkan istilah “masyarakat desa”, ialah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama bercocoktanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari ketiganya ini, yang sistem budayanya mendukung masyarakat itu. Masyarakat modern berarti masyarakat yang sistem perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknoligi canggih (Kamus Besar, l990:564).
Memperthatikan kedua istilah di atas, “masyarakat desa”, dan “masyarakat moderen”, kata kedua dalam gabungan dua kata itu, “desa” dan “modern” merupakan kualitas dari suatu masyarakat. Bertolak dari cara demikian dapat memberi suatu kualitas pada suatu “masyarakat”, umpama masyarakat tradisional, masyarakat primitif, masyarakat agamis, masyarakat beradab, masyarakat sejahtera, dan masyarakat beradab dan sejahtera. Pada contoh terakhir ini memberikan dua buah kualitas sekaligus, yaitu “beradab” dan “sejahtera”.Hal semacam ini boleh-boleh saja.
Kata beradab berarti kesopanan, kehalusan, dan kebaikan budipekerti (Kamus Besar, l990:5). Sementara itu kata sejahtera berarti aman sentosa dan makmur, selamat (dari gangguan dan kesukaran - Kamus Besar, l990:795). Bertolak dari masing-masing pengertian term “masyarakat”, “beradab”, dan “sejahtera”, rangkaian kata ketiganya menjadi masyarakat beradab dan sejahtera mempunyai maksud bahwa masyarakat yang dikehendaki adalah masyarakat yang kumpulan manusianya terdiri atas orang-orang yang halus, sopan, dan baik budipekertinya supaya masyarakat tersewbut selamat dan bebas dari gangguan maupun kesukaran.
Bangsa Indonesia secara prinsip adalah masyarakat majemuk terdiri atas kumpulan masyarakat bagian-bagian sejak dari barat masyarakat Nangroe Aceh Darussalam hingga ke timur masyarakat Irian Jaya atau masyarakat Papua. Kumpulan besar dari berbagai masyarakat itu masing-masingnya menghimpun menjadi masyarakat besar dengan nama masyarakat (bangsa) Indonesia karena memiliki sistem budaya dan pandangan hidup yang sama (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, berbahasa satu bahasa Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, bernegara satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbendera satu bendera merah putih). Masyarakat (bangsa) Indonesia sesuai dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”menghendaki sebagai bangsa yang berkesopanan, baik dan halus budipekertinya supaya bisa menciptakan kemakmuran, kesentosaan, selamat dari berbagai kesulitan dan gangguan.
Gangguan yang sekarang ini merebak dan mewabah dan dapat dirasakan oleh setiap yang sadar sebagai anggota masyarakat (bangsa)Indonesia antara lain:budaya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotesme), penggundulan hutan secara liar oleh cukong-cukong culas dan berlanjut pada pembalakan kayu yang liar pula secara besar-besaran, demo-demo kolosal yang anarkhis merusak fasilitas dan kepentingfan umum, mafia hukum yang bermuara hukum berpihak kepada pemikik uang, di samping praktik-praktik amoral seperti pornografi dan porno aksi, penyalahgunaan obat-obat terlarang, dan masih banyak gangguan lainnya.
Dalam tinjauan agama, para pelaku gangguan menuju masyarakat beradab itu disebut mufsidun, yaitu orang-orang yang berbuat kerusakan.Allah tidak menyukai orang semacam ini. Allah berfirman:
ان لله لايحب المفسد ين
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S. al-Qasas/28:77; al-Maidah/5:64).
Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, Allah melarangnya. Demian larangan itu:
فقال يا قوم اعبدوا الله وارجوا اليوم الاخرة ولا تعثوا فى الارض مفسد ين
ia (syu’aib) berkata:Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahal) hari akhir dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan (Q.S.al-‘Ankabut/29:36; asy-Su’ara’/26:l83; Hud/11/85;al-A’raf/7:74).
Akibat pengabaian larangan Allah ditanggung oleh manusia sendiri, dalam hal ini bangsa Indoneia.
Berteori dari kisah-kisah umat terdahulu seperti:kaum Samud, kaum ‘Ad, umat Nabi Luth, umat Nabi Musa, umat Nabi Nuh, dan umat-umat Nabi lain yang membangkang dari perintah Allah, berbuat kerusakan,, amoral seperti sodomi umat Nabi Luth, Allah menjadi murka kemudian menurunkan bala’ umpama banjir Nuh (Q.S. Hud/11:32-45), kaum Samud dibinasakan dengan amat dahsyat, kaum ‘Ad dihancurkan dengan angin kencang (Q.S. al-Haqqah/69:56), mungkin sekali musibah sunami di Nangroe Aceh Darussalam, di pulau Nia, dan di Pangandaran; gempa bumi di Yogyakarta dan Padang Sumatera Barat; angin puting beliung (lisus) di Yogyakarta, semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawatimur, tenggelamnya KM Senopati, raibnya pesawat Adam Air di udara, dan meledaknya pesawat Garuda Indonesia Air Ways adalah peringatan Allah agar umat manusia (dalam hal ini bangsa Indonesia) kembali (bertaubat) kepada-Nya dengan mereformasi diri menjadi masyarakat yang beradab. Allah berfirman:

ظهر الفساد فى والبر والابحربما كسبت ايدى الناس ليعذ بهم بعض الذى عملوا لعلهم ير جعون
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebebkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar - Q.S. ar-Rum/30:41)
Allah berjanji, jika suatu masyarakat taat akan aturan-aturan Allah, jauh dari sifat-sifat biadab, Allah pasti akan menurunkan berkah dari langit maupun bumi yang menjadikan masyrakata itu makmur, sejahtera, tidak ada gangguan maupun kesulitan. Tetapi jika sebaliknya, mengedepankan sifat-sifat biadab Allah akan menimpakan siksa. Alquran mengatakan:
ولو ان اهل القرى امنوا وتقوا لفتحنا عليهم بركات من السماء والارض ولكن كذ بوا فاخد ناهم بما كنوا يكسبو ن
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami akan siksa mereka disebabkan perbuatannya.
C.   Antara Masyarakat Madani dan Masyarakat Beradab
                                          
Kata madani berasal dari bahasa Arab al-Madinah, suatu kota yang terletak di Hijaz (Saudi Arabia). Kota itu semula, sebelum Islam datang, bernama Yasrib. Oleh Nabi Muhammad Saw. Diubah namanya menjadi al-Madinat al-Munawwarah. Kota ini menjadi semacam ibu kota suatu negara dengan ciri Rasulullah memberi petunjuk kepada umat, melakukan hubungan bilateral dengan negara lain, memerintah sebagaimana yang diperankan oleh para raja pada umumnya.

Pemerintahan yang dipimpin oleh Nabi Muhammad didasarkan pada semacam - sekarang disebut Undang-Undang Dasar - yaitu al-misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Pusat pemerintahan berada di kota. Oleh para pakar ilmu kepemerintahan belakangan, model pemerintahan Rasulullah itu disebut masyarakat madani (civil sosiety) yang berprinsip:
1.      Bertetangga secara baik
2.      Saling membantu dan menghadapi musuh secara bersama-sama dari berbagai elemen masyarakat tersebut
3.      Membelamasyarakat yang teraniaya, dan
4.      Saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama (Munawir Syadzali, l990:l0).
Masyarakat al-Madinah seperti itu menjadi model masyarakat beradab (Nurkholish, l999:6). Dengan demikian untuk masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah ini identik dengan masyarakat madani dan masyarakat beradab. Tetapi sebenarnya untuk diterapkan kepada masyarakat-masyarakat lain di dunia, masyarakat madani (kota) belum tentu secara keseluruhan identik dengan masyarakat beradab.
Masyarakat madani mengandung dua makna, masyarakat kota dan masyarakat beradab (Mustofa, edit. 2006:l07). Jika yang dikembangkan oleh masyarakat bangsa Indonesia adalah masyarakat madani, memang amat baik, tetapi untuk saat ini kelihatannya belum saatnya karena mayoritas bangsa Indonesia masih bertempat tinggal di pedesaan, sehingga aset bangsa jika ditinjau dari segi sistem sosialnya masih berwujud masyarakat pedesaan, berbeda dari masyarakat beradab. Apapun bentuknya suatu masyarakat, masyarakat primitif (seperti sebagian masyarakat Papua), masyarakat tradisional, masyarakat pedesaan, masyarakat modern, masyarakat majemuk, haruslah beradab, berkesopanan, berkehalusan budipekerti, baik atas dasar moral (adat-istiadat lokal), etika (rumusan-rumusan filosofis), maupun atas dasar akhlak (syariat agama) karena mayoritas bangsa ini, masyarakat Indonesia beragama Islam, yang salah satu kerangka dasarnya adalah akhlak (Daud Ali, 2005:l33). Pada level keharusan baik masyarakat madani maupun masyarakat beradab adalah sama, yaitu bermoral, beretika, dan berakhlak.

D.   Landasan Peran Umat Beragama Dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera

Masyarakat, sebagaimana masyarakat madani binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah beliau sendiri. Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat beradab dan sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
·         Tauhid
Rumusan tauhid terdapat dalam surat al-Ikhlas sebagai berikut:
قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang Maha Esa”.Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.Dia tiada beranak dan tiada pula dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Q.S. al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat kedua dari surat tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung kepada Allah swt., termasuk segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada Allah mereka, masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem budaya dan pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
ايا ك نعبد وايك نستعين
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan sila pertama, “ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid menjiwai sila pertama ini.
·         Perdamaian
Suatu masyarakat, negara, bahkan masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu keluarga batih (nuclear family: suami, istri, dan anak) tidak akan bisa bertahan kebaradaannya kalau tidak ada perdamaian diantara warganya. Alquran mengatakan
ان طافتان من ا لمؤ منين ا قتتلوا فاصلحوا بينهم . . . انما الموْ منون اخوة فاصلحوا بين اخويكم
Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang (bermusuhan), maka damaikan diantara keduanya . . . sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah anatara kedua saudaramu itu (Q.S. al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat itu hendaklah yang satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak boleh saling bermusuhan.
·         Saling Tolong Menolong
Tolong menolong merupakan kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara naluri, orang yang pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa kesulitan, diam-diam ia berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang sedang diterima”. Di saat itu ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering terlontar kata “semoga Allah membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula diiringi doa “Jazakumu-llahu khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga Allah membalas kebaikan yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih banyak). Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan demikian:
تعا ونوا على البر وا لتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوا ان لله شد يد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. alMaidah/5:3).
·         Bermusyawarah
Dalam bermusyawarah sering muncul kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub kelompok atau warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas, musyawarah untuk mencapai kata sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung tinggi adalah “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Allah berfirman:
وشا ورهم فى ا لامر فاذا عز مت فتو كل على الله
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila membulatkan tekad (keputusan) maka bertakwalah kepada Allah (Q.S. Ali Imran/3: l59).
Musyawarah memang telah terbukti mempersatukan (ta’lluf), masyarakat (Jaelani, 2006:247).
·         Adil
Adil merupakan kata kunci untuk menghapus segala bentuk kecemburuan sosial.Aneka macam bentuk protes dan demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa keadilan karena merasa dirugikan oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau pemerintah. Jika para penguasa, majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya berbuat adil insyaallah kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi kenyataan bagi masyarakatnya karena rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama adil dan keadilan amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji ganjaran bagi yang berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil (curang, culas, dan lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan sinonimnya (al-qist) disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi, [t.th.]:691-692). Ini menendakan adil harus menjadi ciri utama bagi setiap muslim atau masyarakat muslim dalam semua urusan


·         Akhlak
Nabi Muhammad mengaku bahwa dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akahlak manusia supaya ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan dengan tindakan konkrit beliau baik sebagai pribadi maupun dalam membangun masyarakat Islam di masanya, yaitu sebagai masyarakat yang disitir dalam Alquran:
بلدة طيبة و رب غفو ر
Negeri yang baik dan Allah berkenan senantiasa menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
E.   Hak Asasi Manusia (HAM)                                                                      
Hak Asasi Manusia (selanjutnya cukup disebut HAM) adalah sesuatu yang paling dasar dimiliki oleh manusia. Ada 22 macam yang termasuk HAM sebagaimana dirumuskan dalam pertemuan para ahli hukum perancis pada tahun l981, (Mustofa,edit.,2006:124-125), yaitu:
1.      hak hidup
2.      hak atas kebebasan
3.      hak atas persaingan dan larangan diskriminasi
4.      hak atas keadilan
5.      hak atas peradilan yang adil
6.      hak perlindungan terhadap penyiksaan
7.      hak perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik
8.      hak suaka
9.      hak minoritas
10.  hak dan kewajiban untuk ambil bagian dalam pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan umum
11.  hak atas kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara
12.  hak atas kebebasan beragama
13.  hak atas kebebasan berserikat
14.  tata ekonomi dan hak-hak pengembangan
15.  hak-hak atas perlindungan terhadap kepemilikan
16.  hak status dan martabat pekerja
17.  hak atas keamanan social
18.  hak untuk berkeluarga
19.  hak-hak wanita yang telah menikah
20.  hak memperoleh pendidikan, dan
21.  hak atas kebebasan bergerak dan berkedudukan.
Keseluruhan point HAM itu tidak satu pun yang bertentangan dengan Islam Berikut ini ditunjukkan ajaran Islam berkenaan dengan point-point HAM.


1.      Hak untuk hidup
Islam menjelaskan Allah lah yang berhak menghidupkan dan mematikan semua makhluk. Demian Alquran mengatakan:
وانا لنحن نحيى و نميت و نحن الوارثو ن
Dan sesungguhnya benar-benar Kami lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami (pulalah) yang mewarisi. Q.S. al-Hijr/15:23).
Ketika suatu makhluk telah tercipta, yang berarti ia hidup, yang berhak mengakhiri hidupnya hanya Allah. Menghukum mati kepada narapidana yang dibenarkan menurut syariat adalah sekedar melaksanakan perintah kehendak Allah melalui firmannya sebagaimana tertulis dalam kitab suci Alquran.

2.      Hak atas kebebasan
Islam mengajarkan agar semua manusia menyembah kepada Allah.
يا ايها الناس اعبد وا ربكم الذ ى خلقم وا لذ ين من قبلكم
Wahai para manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu. (Q.S. al-Baqarah/2:21).
Tetapi suruhan ini tidak memaksa, melainkan Allah memberi kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikutinya.Alquran mengatakan:
فمن شاء فايؤ من ومن شاء فليكفر
. . . maka barang siapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang (ingin) kafir, biarlah ia kafir . . . (Q.S al-Kahfi/18:29).
Hanya saja Allah mengingatkan setiap pilihannya disertai resiko dan ini amat rasional, universal dalam semua lapangan kehidupan.Yang berusaha mendapat peluang untuk memperoleh yang diusahakannya, yang tidak berusaha tentu tidak memperolehnya.Demikian juga yang kufur tentu neraka tempat kembalinya, dan yang mukmin surga pahalanya.
3.      Hak atas persaingan dan larangan diskriminasi
Islam memberi kebabasan untuk saling berlomba-lomba secara sehat, fair, dan tidak curang. Al-quran mengatakan:
فا ستبقوا الخيرا ت
. . . maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan . . . (Q.S al-Baqarah/2:l48), sekaligus Nabi Muhammad mengatakan bahwa orang Arab tidak lebih istimewa daripada non Arab (a‘jam). Yang membedakan di antara sesama manusia hanya takwanya (Q.S. al-Hujarat/49:13). Perbedaan suku, bahasa, dan warna kulit, posisinya sama,bahkan secara hakiki seluruh umat manusia adalah satu (Q.S. al-Baqarah/2:213).
4.      Hak atas Keadilan
Dalam semua urusan, Islam Islam memerintahkan agar bertindak dengan adil. Berbagai perintah, himbauan, ancaman bagi yang tidak mengindahkan keadilan, semua hal yang berkenaan dengan lafal keadilan disebutkan sebanyak 28 kali, dan kata al-qist padanan kata ‘adil disebut 29 kali, menandakan ‘keadilan’at penting dalam Islam.

5.      Hak-hak Wanita yang telah Menikah
Setiap suami berkewajiban melindungi istri sebaik-baiknya. Nabi bersabda: Khairukum khairukum liahlihi wa ana khairun liahli (sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya (istri) dan aku adalah orang yang terbaik terhadap keluargaku - al-Hadis. Beliau juga bersabda:
اتقوا الله فى النساء فانكم اخذ تموهن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله روا مسلم
Takutlah kamu kepada Allah, (karena) sesungguhnya kamu telah mengambil amanah dari Allah dan telah berupaya halal farji mereka (perempuan) atas dasar ketentuan-ketentuan Allah. HR. Muslim.
6.      Hak perlindungan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
Secara prinsip kekuasaan dalam Islam adalah amanah.Amanah harus disampaikan kepada yang berhak. Setiap orang adalah pemegang amanah dan akan dimintai pertangjawaban atas bagaimana ia mengelola amanah. Demikian sabda Nabi:
قا ل الا كلكم راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته فا لا ميرا لذى على ا لنا س راع ومسؤ ل عن ر عيته وا لر جل راع على اهل بيته وهو مسؤ ل عنهم وا لمراة را عية في بيت بعلها وهي مسؤ لة عنه وا لعبد راع على ما ل سيده وهو مسؤ ل عنه الا فكلكم راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته
(Dia) bersabda ketahuilah bahwa kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. Seorang amir terhadap manusia (rakyat) adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya.Seoranglaki-laki adalah penggembala bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka (keluarga). Seorang perempuan adalah penggembala di dalam rumah keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (rumah) nya. Seorang budak adalah penggembala tentang harta majikannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. H.R. at-Turmudzi dari Ibnu Umar.


7.      Hak atas Perlindungan terhadap Penyiksaan
Dalam perang sekalipun prajurit Islam dilarang melakukan penyiksaan, pengrusakan, kecuali benar-benar terpaksa (Sulaiman Rasjid,l976:433). Terhadap hewan yang akan disembelih pun harus diperlakukan dengan baik, diberi makan sebelum disembelih, dan pisau penyembelihannya harus benar-benar tajam dengan tujuan menetralisir perilaku penyiksaan (Sulaiman Rasjid, l976:444).Terhadap binatang saja demikian, apalagi terhadap manusia !artinya terhadap sesama manusia harus dipelakukan dengan sebaik-baiknya. 
8.      Hak minoritas
Islam mewajibkan melindungi keselamatan kafir zimmi (kafir yang tidak memusuhi Islam) yang umumnya minoritas Anatara yang mayoritas dan minoritas diperlakukan sama. Nabi pernah mengatakan bahwa imam ( raja, sultan, amir, presiden, perdana menteri ) adalah penggembala (pemegang amanah Allah dan akan dimintai petanggungjawaban atas penggembalaannya.
9.      Hak atas Perlindungan Kehormatan dan Nama Baik
Islam mengajarkan bahwa suatu kaum dilarang mengejek kepada yang lain, demikian pula antara wanita yang satu dengan wanita yang lain. Memberikan panggilan dengan panggilan yang jelek pun juga tidak boleh. Demikian Firman Allah:
يا ايهاالذين امنوا لا يسخر قو م من قوم عسى ان يكو ن خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم ولا تنبزوا بالاقاب بئس الاثم الفسوق بعد الامان ومن لم يتب فئلئك هم الظالمون
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan yang diperolok-olokkan lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman.Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim. (Q.S. al-Hujarat/49:11).
10.  Hak Suaka
Hak suaka erat kaitannya dengan larangan penyiksaan, diskrimanasi, dan menodai kehormatan seseorang.Tahanan perang dalam Islam diperlakukan dengan baik. Alquran mengatakan:
وان ليس للا نسان الا ما سعى
Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. (Q.S. an-Najm/53: 39). Selagi pencari suaka itu bukan pelaku kriminalitas, Islam tetap memberikan hak suaka sepenuhnya.

11.  Hak dan Kewajiban Ambil bagian dalam Pelaksanaan dan pengaturan Urusan-urusan Umum

Islam mengajarkan egalitarianisme (persamaan hak) kepada sesama umat manusia.
ومن يعمل من الصلحات من ذكر او انثى وهو مؤمن فلئك يدخلون الجنتة ولا يطلمون نقيرا
Dan barang siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka ini akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikitpun. (Q.S. an-Nisa/4:124)
Ayat ini meniadakan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan untuk beramal salih dalam bentuk apapuin, termasuk urusan-urusan umum.Amat sedikit sesuatu job yang tidak diberikan kepada wanita umpama imam salat untuk umum, dan tidak ada nabi dari wanita.
12.  Hak atas Kebebasan Beragama
Islam memberikan kebebasan untuk beragama atau tidak beragama. Allah berfirman:
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر
Dan katakanlah (muhammad), Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendai (kafir) biarlah dia kafir (Q.S. al-Kahfi/l8:29), atau memeluk agama apa saja sesuai keinginannya. Allah berfirman:
لكم د ينكم ولي دين
. . .bagimu agamamu dan bagiku agamaku (Q.S. al-Kafirun/l09:6).
Hanya saja, siapa yang memilih kafir balasan akhirnya adalah siksa neraka, dan yang memilih iman balasannya adalah kebaikan, pahala dan akhirnya surga.Manusia diberi akal dan kebebasan, dan atas kebebasan itu disertai tanggungjawab.
13.  Hak atas Kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan, dan Berbicara
Islam memberikan kebebasan berbicara sambil mengarahkan untuk berbicara yang baik-baik dan bermanfaat. Kalau pembicaraannya jelek, lebih baik diam. Nabi bersabda
 fa al-yaqul-khaira aw liyasmut”
Berbicaralah yang baik atau diam - al-Hadis).
14.  Hak Kebebasan Berserikat

Islam tidak membernarkan umatnya hidup menyendiri, sekaligus memerintahkan supaya hidup bersama (dalam jamaah).Dalam pengaturan kebersamaan atau dalam perserikatan apapun harus ada pemimpin dan yang dipimpin. Dalam hal ini Alquran mengatakan:
يا ايها الذ ين امنوا ا طيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri . . . (pemegang kekuasaan- Q.S. an-Nisa/4:59).
15.  Tata Ekonomi dan hak-hak Pengembangan
Islam tidak membenarkan umatnya hanya tenggelam dalam ibadah, tetapi mewajibkan mencari karunia Allah di mana saja atau dalam sektor apa saja. Allah berfirman:
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله واذ كروا الله كثرا لعلكم تفلحون
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingtlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung (Q.S. al-Jumat/62:10) 
16.  Hak-hak atas Perlindungan atas Kepemilikan
Setiap sesama muslim tidak diganggu baik diri, kehormatan, dan harta miliknya (al-Hadis). Sedang terhadap siapapun, selagi tidak menggangu Islam, semuanya diperlakukan sebagai satu umat. Allah berfirman: “kana an-nasu ummatan wahidah. . .” (Q.S. al-Baqarah/2:213)
17.  Hak Status dan Martabat Pekerja
Secara prinsip berlaku seperti dalam hadis di atas (nomor 16) maupun Q.S. al-Baqarah/2:213) di atas pula.
18.  Hak atas Keamanan Sosial
Petunjuk Islam tentang keamanan sosial inklusif dalam hadis tentang menjaga kehormatan, diri, maupun harta, serta pada ayat 213 surat al-Baqarah bahwa seluruh umat manusia adalah satu saudara.
19.  Hak Untuk Berkeluarga
Islam menganjurkan agar setiap manusia membina keluarga, manakala ia mampu untuk itu. Jika tidak mampu supaya melakukan puasa untuk mengurangi imajinasi-imajinasi seksual. Demikian sabda Rasulullah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباء ت فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء روا الجماعة
Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan untuk kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharakannya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan akan berkurang. (HR al-Jama’ah)
Berkenaan dengan itu Islam melarang hubungan seks di luar nikah dalam bentuk apapun, termasuk berbuat supaya orgasme secara mandiri (masturbasi). Allah berfirman:
ولا تقربوا الزنى انه كان فاحشة وساء سبيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk(Q.S. al-Isra’/17:32)
20.  Hak Memperoleh Pendidikan
Kewajiban mencari ilmu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Nabi bersabda:
اطلبوا العلم ولو باالصين (الحديث )
Carilah ilmu meskipun di negeri Cina (al-Hadis).
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة (الحديث )
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim mapun muslimah (al-Hadis). Hadis ini tampak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi justru bagi non muslim tidak ada pembatasan sama sekali, kecuali peraturan yang berlaku di lingkungan mereka berada.
21.  Hak atas Kebebasan Bergerak dan Berkedudukan
Secara prinsip kebebasan bergerak dan berkedudukan adalah karunia Allah. Petunjuk untuk ini dapat diperhatikan kembali Alquran surat al-Jumat ayat l0 sebagaimana telah disebutkan pada point 15 di atas.
22.  Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahsa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’ yang berarti pemerintahan. Esensi demokrasi adalah kesamaan hak dipilih atau memilih dalam pemerintahan. Pemerintahan demokrasi “based on popular controland political equally’” dengan ciri :
ü  Penguasa bertanggung jawab kepada rakyat
ü  Ada kebebasan warga sipil
ü  Asas mayoritas yang bisa menjadi penguasa
ü  Berdasarkan hukum untuk menilai tindakan manusia dan pemerintahan,
ü  Kedaulatan di tangan rakyat melalui pemilihan umum (Mustofa, 2006:127).
Terapan demokrasi dalam Islam, sebelum muncul istilah demokrasi, bahwa Islam telah memiliki ajaran yang esensinya sama dengan yang dikehendaki dalam paham demokrasi, dapat dijelaskan (mustofa, 2006:128-139) sebagai berikut:
1. Islam memiliki konsep syura (bermusyawarah), ijtihat (berpikir secara bebas dan benar), dan ijma’ (konsensus bersama/komitmen bersama) yang secara esensial sama dengan demokrasi.
2. Islam merupakan dasar demokrasi. Kekuasaan memang berada di tangan rakyat secara realistik-empirik, tetapi manusia merupakan subordinasi hukumn Tuhan, artinya pola demokrasi Islam adala h Theo-demokrasi.
3. al-Musawa (persamaan) yang tidak membedakan suku, ras, golongan, kaya-miskin, warna kulit, di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Ba’iat yaitu kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada yang dipimpin.
5. Majelis (parlemen), suatu lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kelima point ini tidak ada alasan mendiskriditkan Islam sebagai agama yang anti demokrasi, melainkan justru demokrasi plus. Esesnsi demokrasi telah dijelaskan oleh Islam sebelum para konseptor demokrasi menmggagasnya.Yang tidak berasal dari Islam hanyalah istilah demokrasi karena memang ini bukan idiom bahasa Arab.Selain kelima karakter di dalam paham demokrasi, Islam masih menekankan keadilan, hak, kebebasan (taharrur), dan keseluruhan prinsip itu harus tetap sebagai aktualisasi dari tauhid.
F.     Kehidupan bertetangga dalam islam
Kata Al Jaar (tetangga) dalam bahasa Arab berarti orang yang bersebelahan denganmu. AgamaIslam adalah agama rahmah yang penuh kasih sayang. Dan hidup rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika umat Islam memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan tercipta kehidupan masyarakat yang tentram, aman, nyaman dan sejahtera. Dalam Islam ada hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertetangga.

1.       Batasan Tetangga
Sebagaimana kaidah fiqhiyyah yang berbunyi al ‘urfu haddu maa lam yuhaddidu bihi asy syar’u (adat kebiasaan adalah pembatas bagi hal-hal yang tidak dibatasi oleh syariat). Sehingga, yang tergolong tetangga bagi kita adalah setiap orang yang menurut adat kebiasaan setempat dianggap sebagai tetangga kita.
2.       Kedudukan Tetangga Bagi Seorang Muslim
Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)
3.       Anjuran Berbuat Baik Kepada Tetangga
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)
Maka jelas sekali bahwa berbuat baik terhadap tetangga adalah akhlak yang sangat mulia dan sangat ditekankan penerapannya, karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
4.       Ancaman Atas Sikap Buruk Kepada Tetangga
Disamping anjuran, syariat Islam juga menggambakarkan kepada kita ancaman terhadap orang yang enggan dan lalai dalam berbuat baik terhadap tetangga. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menafikan keimanan dari orang yang lisannya kerap menyakiti tetangga. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
5.       Bentuk-Bentuk Perbuatan Baik Kepada Tetangga
Semua bentuk akhlak yang baik adalah sikap yang selayaknya diberikan kepada tetangga kita. Diantaranya adalah bersedekah kepada tetangga jika memang membutuhkan. Bahkan anjuran bersedekah kepada tetangga.
Dan juga segala bentuk akhlak yang baik lainnya, seperti memberi salam, menjenguknya ketika sakit, membantu kesulitannya, berkata lemah-lembut, bermuka cerah di depannya, menasehatinya dalam kebenaran, dan sebagainya.

G.  Gaya hidup masyarakat madani


Masyarakat ideal menurut ajaran islam adalah Masyarakat yang taat pada aturan allah, yang hidup dengan damai dan tenteram, yang tercukupi kebutuhan lainnya.
Contohnya :
Pada masa kehidupan Rasulullah SAW di madinah, beliau diberi kepercayaan dan menunjukkan ketaatannya pada kepemimpinan Rasulullah SAW, hidup dalam kebersamaan dan menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan hidupnya.
Peran Umat Beragama Dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab Dan Sejahtera
Masyarakat (Society)adalah sekelompok yang membentuk sebuah semi tertutup/ semi terbuka dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani
Sekelompok manusia dapat dikatakan masyarakat jika memiliki pemikiran,perasaan, serta sistem/ aturan yang sama kemudian timbullah sebuah interaksi antar manusia tersebut.

·         Karakteristik-karakteristik masyarakat yang beradab

1.      Karakteristik Primer
yaitu karakteristik yang sangat vital dan mendasar yang menjadi landasan dan jaminan lahirnya karakteristik lain
Terdiri atas:
ü  Masyarakat Intelektual
ü  Masyarakat Spiritual
ü  Masyarakat Moral
ü  Masyarakat Hukum
ü  Masyarakat Berperadaban




2.      Karakteristik sekunder
Adalah karakteristik yang sangat penting juga dikarenakan jika karakteristik ini tidak terbentuk maka sifat masyarakat madani yang dimaksud masih akan mengalami cacat dan buruk citranya
Terdiri Dari:
ü  Masyarakat Demokrat
ü  Masyarakat Moderat
ü  Masyarakat Mandiri(independen) dan Bertanggung jawab(responsible)
ü  Masyarakat Profesional
ü  Masyarakat Reformis

Dalam membentuk masyarakat yang beradab dan sejahtera,perlu adanya dua fase yaitu :

1.      Fase makkiyyah
Fase Makkiyah yaitu fase yang secara integral diorientasikan kepada terbentuknya SDM yang berkepribadian islami
Terdiri dari beberapa proses fase,yaitu:
ü  Pembangunan kompetensi spiritual
ü  Pembangunan kompetensi  intelektual
ü  Pembangunan kompetensi moral

2.      Fase madaniyyah
Fase madaniyyah terbentuknya masyarakat dalam bentuk sebuah negara yang lebih beradab dan lebih bersifat struktural dengan tahapan-tahapan sebagai berikut
Terdiri dari beberapa proses fase,yaitu:
ü  Pembangunan institusi
ü  Pembangunan konsolidasi
ü  Penyusunan konstitusi
ü  Pembangunan militer
ü  Pelembagaan hukum dan etika

Seperti kita ketahui negara Indonesia yang kita cintai ini terdiri atas berbagai etnis , agama, budaya, dan kehidupan sosial, serta latar belakang pendidikan yang berbeda. Perbedaan inilah kadang membuat kita pecah. Disatu pihak SDM yang demikian dapat menciptakan persatuan dan kesatuan dalam membangun masyarakat dan sisi lain dapat pula terjadi konflik antar etnis
Dari firman Allah SWT tersebut mengandung bahwa:
ü  Umat manusia berasal dari asal yang sama yaitu ADAM
ü  Perkembangan selanjutnya yaitu bahwa manusia terjadi dari zat yang sama yaitusetetes nutfah sang ayah dan sel telur sang ibu




Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
ü  Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman
ü  Masyarakat  Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.

H.    Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
ü  Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
ü  Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
ü  Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
ü  Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
ü  Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
ü  Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.














BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas agama islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab bertetangga. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bertetangga yaitu batasan bertetangga, kedudukan tetangga bagi seorang muslim, anjuran berbuat baik kepada tetangga, ancaman atas sikap buruk kepada tetangga, kedudukan tetangga bagi seorang muslim, anjuran berbuat baik kepada tetangga, ancaman atas sikap buruk kepada tetangga, serta bentuk-bentuk perbuatan baik kepada tetangga.
Masyarakat beradab dan sejahtera adalah  masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diterapkan dalam kehidupan sosial. Peranan umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera yaitu dialog, melakukan studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralism dan masyarakat madani, menjaga perdamaian, bermusyawarah, dan bersikap adil.

B.     Saran
Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya kaum muslim sudah seharusnya memperhatikan adap dalam bertetangga karena kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Serta ikut berperan dalam  mewujudkan masyarakat beradap dan sejahtera.













DAFTAR PUSTAKA

http://modulislam.blogspot.com/2009/11/normal-0-false-false-false_7937.html
Al-qur’an al karim

‘Abd al-Baqi, Ahmad Fuad ,al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an al-Karim.
Indonesia:Maktabah Dahlan, [t.th.].

Daud Ali,Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

“Departemen Pendidikan &kebudayaan”, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta
:PN.Balai Pustaka, l990.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, al-Munqid min ad-Dalal.Surabaya: Salim Nabhan, [t.th.].

Jaelani, Aan, Masyarakat Islam dalam Pandangan al-Mawardi, Bandung: Pustaka, 2006.

Lidinillah, Mustofa Anshori (et all), Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Filsafat UGM, 2006.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriah, l976.
Syahbana, S.Takdir, Values as Integrating Forces in Personality, Society, and
Culture. Kuala Lumpur: University Malay Press, l982.
Syadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara. Jakarta: Universitas Indonesia,l990.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar